Categories: Berita

Gubernur Yulius Tetapkan UMP Sulut Rp 4.080.630, Resmi Berlaku 1 Januari 2026

beritasulawesi.com, MANADO—Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 sebagai perubahan kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, Sabtu (20/12/2025) di Wisma Negara Bumi Beringin, Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk tahun 2026.

Penetapan tersebar juga melalui Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 404 Tahun 2025, UMP Sulut tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp4.002.630. Angka tersebut mengalami peningkatan Rp227.205 dibandingkan UMP tahun 2025 yang berada di angka Rp3.775.425. Penyesuaian ini dihitung dengan menggunakan nilai Alpha 0,8 dan pengali sebesar 6,018 persen.

UMSP Sulawesi Utara tahun 2026 juga ditetapkan sebesar Rp4.102.696. Nominal tersebut naik Rp232.885 dari tahun sebelumnya yang tercatat Rp3.869.811, dengan formula perhitungan yang sama. Diketahui, UMSP berlaku bagi sektor-sektor tertentu, yakni sektor pertambangan dan penggalian, termasuk minyak dan gas bumi, panas bumi, serta bijih logam. Selain itu, sektor pengadaan listrik, gas, uap atau air panas, serta udara dingin juga masuk dalam kategori penerima UMSP.

Gubernur pada kesempatan tersebut menegaskan bahwa ketentuan upah minimum ini diperuntukkan bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja di bawah satu tahun pada perusahaan terkait. Oleh karena itu, kepada seluruh pelaku usaha agar menjalankan kebijakan tersebut secara konsisten dan melaksanakan UMP tahun 2026 sesuai ketentuan yang berlaku.

Orang nomor satu di bumi nyiur melambai ini berharap kebijakan ini dapat memberi manfaat luas, baik bagi pekerja maupun dunia usaha. Gubernur juga berharap, kenaikan upah mampu meningkatkan kesejahteraan dan daya beli pekerja, sekaligus tetap menjaga iklim investasi yang sehat.

Lanjut Gubernur Yulius, pertumbuhan ekonomi Sulut saat ini berada dalam kondisi yang baik dan masuk 10 besar nasional. Dengan kondisi tersebut, kenaikan upah ini tidak akan membebani pelaku usaha. UMP dan UMSP Sulawesi Utara tahun 2026 ini juga resmi berlaku pada 1 Januari 2026.

Suami tercinta Anik Yulius Selvanus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga stabilitas daerah serta menjaga bersama keamanan dan ketertiban Sulawesi Utara tetap kondusif dan terus berkembang.(sal/*)

Saleh Nggiu

Recent Posts

Terbakar 16 Rumah di Pateten, Tak Cukup Sekali Inal Datang Dua Kali Bawa Harapan

BITUNG, Beritasulawesi.com Kepedulian terhadap warga tertimpa musibah kembali ditunjukkan pengusaha asal Kota Bitung, Reynaldy Ibrahim…

5 hari ago

Kepedulian terhadap sesama kembali ditunjukkan pengusaha asal Kota Bitung, Menyalurkan Bantuan Sembako Kepada Warga Terutama Lansia

BITUNG, Beritasulawesi.com Kepedulian terhadap sesama kembali ditunjukkan pengusaha asal Kota Bitung, Reynaldy yang akrab disapa…

2 minggu ago

Pengusaha Bitung Reynald alias Inal Bagikan Puluhan Paket Sembako di Jalan: Rezeki yang Saya Miliki Titipan Tuhan

BITUNG, Beritasulawesi.com - Kepedulian terhadap sesama ditunjukkan pengusaha Kota Bitung, Reynald yang akrab disapa Inal.…

3 minggu ago

Hadiri Rakor Forkopimcam Kema, Danramil 1310-05/Kauditan Bahas Karhutla, Jembatan, KDKMP hingga Rekrutmen TNI

MINUT, Beritasulawesi.com - Dalam rangka memperkuat koordinasi lintas sektor, Danramil 1310-05/Kauditan Kodim 1310/Bitung Kapten Inf…

3 minggu ago

Perkuat Soliditas TNI-Polri di HUT ke-81 TNI, Makodim dan Koramil Jajaran Kodim 1310/Bitung Dapat Kejutan dari Polres dan Polsek

BITUNG, Beritasulawesi.com - Suasana penuh keakraban mewarnai peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Tentara Nasional…

3 minggu ago

Rangkaian Festival Pesona Selat Lembeh 2026 Resmi Dimulai, Bitung Market & Expo Jadi Magnet Awal Pengunjung

BITUNG, Beritasulawesi.com - Rangkaian Festival Pesona Selat Lembeh (FPSL) 2026 resmi dimulai pada Sabtu (3/10/2026)…

4 minggu ago

This website uses cookies.