Categories: Berita

Pajak Kendaraan Bermotor Batal Naik, Ini Penjelasan Gubernur Yulius

beritasulawesi.com, MANADO—Informasi terkait Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) naik pada awal Januari 2026 ditepis Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus. Gunernur Yulius menegaskan bahwa tidak ada kenaikan pajak dan kembali seperti semula. Hal ini disampaikan orang nomor satu di bumi nyiur melambai ini Rabu, (07/01/2026).

Gubernur mengatakan bahwa kenaikan pajak Ranmor membebani masyarakat, khususnya wajib pajak Ranmor di daerah. Bahkan Gubernur Yulius memastikan, draft keputusan Gubernur (Kepgub) tentang pemberian keringanan dan pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) telah disusun dan akan segera diberlakukan.

Lanjutnya, dalam Peraturan Gubernur (PerGub) telah memberikan keringanan pokok pajak kendaraan bermotor sebesar 25%, sehingga mulai besok (Kamis 08 Januari 2026), tidak ada kenaikan pajak Kendaraan Bermotor pada tahun 2026. “Saya memberikan bebas pajak progresif kendaraan bermotor, biar masyarakat yang punya uang bisa membeli kendaraan lebih dari 1 tanpa dikenakan tambahan pajak,” tegas Gubernur.

Suami tercinta Anik Yulius Selvanus ini juga mengatakan telah memberikan pembebasan pokok PKB 1 Tahun Berjalan, untuk kendaraan luar daerah yang mau mutasi ke Sulawesi Utara. Gubernur juga menghimbau bagi pemilik kendaraan bermotor luar daerah yang beroperasi di wilayah Sulut, untuk segera melakukan pengurusan pindah administrasi di Samsat Sulut.

Diketahui, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulut, June Silangen telah menyampaikan bahwa potensi kenaikan PKB dapat terjadi di awal 2026. June menjelaskan, perubahan tersebut merupakan dampak dari penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

June juga mengatakan, salah satu perubahan mendasar terdapat pada skema pembagian hasil PKB antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Sebelumnya pembagian PKB 70 persen untuk provinsi dan 30 persen untuk Kabupaten/Kota, sekarang Kabupaten/Kota diberi opsi penerimaan hingga 66 persen dari pokok pajak. Skema tersebut menurut June pokok pajak PKB secara sistem otomatis berpotensi meningkat karena adanya tambahan opsi pajak bagi pemerintah Kabupaten/Kota.(sal/*)

Saleh Nggiu

Recent Posts

Terbakar 16 Rumah di Pateten, Tak Cukup Sekali Inal Datang Dua Kali Bawa Harapan

BITUNG, Beritasulawesi.com Kepedulian terhadap warga tertimpa musibah kembali ditunjukkan pengusaha asal Kota Bitung, Reynaldy Ibrahim…

5 hari ago

Kepedulian terhadap sesama kembali ditunjukkan pengusaha asal Kota Bitung, Menyalurkan Bantuan Sembako Kepada Warga Terutama Lansia

BITUNG, Beritasulawesi.com Kepedulian terhadap sesama kembali ditunjukkan pengusaha asal Kota Bitung, Reynaldy yang akrab disapa…

2 minggu ago

Pengusaha Bitung Reynald alias Inal Bagikan Puluhan Paket Sembako di Jalan: Rezeki yang Saya Miliki Titipan Tuhan

BITUNG, Beritasulawesi.com - Kepedulian terhadap sesama ditunjukkan pengusaha Kota Bitung, Reynald yang akrab disapa Inal.…

3 minggu ago

Hadiri Rakor Forkopimcam Kema, Danramil 1310-05/Kauditan Bahas Karhutla, Jembatan, KDKMP hingga Rekrutmen TNI

MINUT, Beritasulawesi.com - Dalam rangka memperkuat koordinasi lintas sektor, Danramil 1310-05/Kauditan Kodim 1310/Bitung Kapten Inf…

3 minggu ago

Perkuat Soliditas TNI-Polri di HUT ke-81 TNI, Makodim dan Koramil Jajaran Kodim 1310/Bitung Dapat Kejutan dari Polres dan Polsek

BITUNG, Beritasulawesi.com - Suasana penuh keakraban mewarnai peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Tentara Nasional…

3 minggu ago

Rangkaian Festival Pesona Selat Lembeh 2026 Resmi Dimulai, Bitung Market & Expo Jadi Magnet Awal Pengunjung

BITUNG, Beritasulawesi.com - Rangkaian Festival Pesona Selat Lembeh (FPSL) 2026 resmi dimulai pada Sabtu (3/10/2026)…

4 minggu ago

This website uses cookies.