Categories: Berita

Wagub Victor Ingatkan Perangkat Daerah di Sulut Tindak Lanjut Rekomendasi BPK

 

beritasulawesi.com, MANADO—Wakil Gubernur (Wagub) Provinsi Sulawesi Utara, Victor Mailangkay, Selasa (13/01/2026) menghadiri penyerahan dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja Dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (DTT) Semester II Tahun 2025, di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulut. Dokumen LHP tersebut diserahkan langsung Kepala BPK Perwakilan Sulut, Bombit Agus Mulyo.

Wagub Victor dalam sambutannya mengatakan, bahwa telah menginstruksikan seluruh perangkat daerah tingkat provinsi dan pemerintah Kabupaten dan Kota se-Sulut untuk menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Wagub Victor juga mengatakan, sebagai langkah konkret, semua jajaran Pemprov Sulut dan Pemerintah Daerah, baik Kabupaten maupun Kota di Provinsi Sulut untuk segera menyelesaikan rekomendasi atas LHP BPK RI.

Menurut Wagub, hal itu harus ditindaklanjuti guna memperkuat sistem pengawasan internal di lingkungan Pemerintah Daerah, agar mencegah penyimpangan pada sistem tata kelola keuangan daerah. Untuk itu, kata Wagub LHP ini dinilai sebagai instrumen evaluasi yang sangat strategis untuk penataan keuangan yang lebih akuntabel. Hasil pemeriksaan BPK berfungsi sebagai cermin untuk melihat sejauh mana efektivitas dan efisiensi birokrasi dalam mengelola anggaran publik.

Ketua DPD Partai Nasdem Sulut ini juga menegaskan bahwa LHP krusial untuk memastikan tata kelola pemerintahan dan keuangan daerah berjalan secara akuntabel, efektif, dan ekonomis. Oleh karena itu kata Wagub Victor, ini adalah landasan dalam melakukan perbaikan berkelanjutan demi mewujudkan pengelolaan keuangan yang berintegritas di Sulawesi Utara.

Sementara Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sulut, Bombit Agus Mulyo mengingatkan agar rekomendasi BPK RI wajib untuk ditindaklanjuti sebagai respon atas temuan pada LHP tersebut pada jajaran Pemprov, Pemda Kabupaten dan Kota di Sulut. Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, setiap kepala daerah wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK paling lambat 60 hari setelah laporan diterima.

Bombit juga mengatakan, pentingnya keseriusan seluruh kepala daerah menindaklanjuti rekomendasi LHP sebagai amanat undang-undang tersebut dan berharap Pemprov dan pemerintah kabupaten/kota di Sulut terus berkomitmen untuk mengelola keuangan daerah secara transparan dan profesional demi kemajuan daerah.(sal/*)

Saleh Nggiu

Recent Posts

Terbakar 16 Rumah di Pateten, Tak Cukup Sekali Inal Datang Dua Kali Bawa Harapan

BITUNG, Beritasulawesi.com Kepedulian terhadap warga tertimpa musibah kembali ditunjukkan pengusaha asal Kota Bitung, Reynaldy Ibrahim…

6 hari ago

Kepedulian terhadap sesama kembali ditunjukkan pengusaha asal Kota Bitung, Menyalurkan Bantuan Sembako Kepada Warga Terutama Lansia

BITUNG, Beritasulawesi.com Kepedulian terhadap sesama kembali ditunjukkan pengusaha asal Kota Bitung, Reynaldy yang akrab disapa…

2 minggu ago

Pengusaha Bitung Reynald alias Inal Bagikan Puluhan Paket Sembako di Jalan: Rezeki yang Saya Miliki Titipan Tuhan

BITUNG, Beritasulawesi.com - Kepedulian terhadap sesama ditunjukkan pengusaha Kota Bitung, Reynald yang akrab disapa Inal.…

3 minggu ago

Hadiri Rakor Forkopimcam Kema, Danramil 1310-05/Kauditan Bahas Karhutla, Jembatan, KDKMP hingga Rekrutmen TNI

MINUT, Beritasulawesi.com - Dalam rangka memperkuat koordinasi lintas sektor, Danramil 1310-05/Kauditan Kodim 1310/Bitung Kapten Inf…

3 minggu ago

Perkuat Soliditas TNI-Polri di HUT ke-81 TNI, Makodim dan Koramil Jajaran Kodim 1310/Bitung Dapat Kejutan dari Polres dan Polsek

BITUNG, Beritasulawesi.com - Suasana penuh keakraban mewarnai peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Tentara Nasional…

3 minggu ago

Rangkaian Festival Pesona Selat Lembeh 2026 Resmi Dimulai, Bitung Market & Expo Jadi Magnet Awal Pengunjung

BITUNG, Beritasulawesi.com - Rangkaian Festival Pesona Selat Lembeh (FPSL) 2026 resmi dimulai pada Sabtu (3/10/2026)…

4 minggu ago

This website uses cookies.