PENETAPAN: Gubernur Yulius secara resmi membacakan UMP Sulawesi Utara yang akan berlaku 1 Januari 2026.(*)
beritasulawesi.com, MANADO—Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 sebagai perubahan kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, Sabtu (20/12/2025) di Wisma Negara Bumi Beringin, Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk tahun 2026.
Penetapan tersebar juga melalui Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 404 Tahun 2025, UMP Sulut tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp4.002.630. Angka tersebut mengalami peningkatan Rp227.205 dibandingkan UMP tahun 2025 yang berada di angka Rp3.775.425. Penyesuaian ini dihitung dengan menggunakan nilai Alpha 0,8 dan pengali sebesar 6,018 persen.
UMSP Sulawesi Utara tahun 2026 juga ditetapkan sebesar Rp4.102.696. Nominal tersebut naik Rp232.885 dari tahun sebelumnya yang tercatat Rp3.869.811, dengan formula perhitungan yang sama. Diketahui, UMSP berlaku bagi sektor-sektor tertentu, yakni sektor pertambangan dan penggalian, termasuk minyak dan gas bumi, panas bumi, serta bijih logam. Selain itu, sektor pengadaan listrik, gas, uap atau air panas, serta udara dingin juga masuk dalam kategori penerima UMSP.
Gubernur pada kesempatan tersebut menegaskan bahwa ketentuan upah minimum ini diperuntukkan bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja di bawah satu tahun pada perusahaan terkait. Oleh karena itu, kepada seluruh pelaku usaha agar menjalankan kebijakan tersebut secara konsisten dan melaksanakan UMP tahun 2026 sesuai ketentuan yang berlaku.
Orang nomor satu di bumi nyiur melambai ini berharap kebijakan ini dapat memberi manfaat luas, baik bagi pekerja maupun dunia usaha. Gubernur juga berharap, kenaikan upah mampu meningkatkan kesejahteraan dan daya beli pekerja, sekaligus tetap menjaga iklim investasi yang sehat.
Lanjut Gubernur Yulius, pertumbuhan ekonomi Sulut saat ini berada dalam kondisi yang baik dan masuk 10 besar nasional. Dengan kondisi tersebut, kenaikan upah ini tidak akan membebani pelaku usaha. UMP dan UMSP Sulawesi Utara tahun 2026 ini juga resmi berlaku pada 1 Januari 2026.
Suami tercinta Anik Yulius Selvanus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga stabilitas daerah serta menjaga bersama keamanan dan ketertiban Sulawesi Utara tetap kondusif dan terus berkembang.(sal/*)
MANADO beritasulawesi.com — Pemanfaatan generative artificial intelligence (AI) semakin berkembang dalam pendidikan keperawatan. Namun, teknologi…
Manado, 27 Agustus 2026 – Korea Tourism Organization (KTO) Jakarta kembali memperkuat promosi pariwisata Korea…
MANADO beritasulawesi.com — Pencegahan stunting ternyata tidak dimulai ketika seorang ibu mengandung, tetapi jauh sebelumnya…
MANADO, beritasulawesi.com -- Ketua Garda Tipikor Indonesia (GTI) Sulawesi Utara (Sulut) Risat Sanger mempertanyakan perkembangan…
MANADO. Beritasulawesi.com – Perjuangan politik Zacharias Talumepa di tengah pemerintahan kolonial Belanda tidak hanya berkaitan…
MANADO, Beritasulawesi.com – Rencana Gubernur Sulawesi Utara melakukan renovasi gedung bersejarah Minahasa Raad kembali membuka…
This website uses cookies.