Categories: Berita

Pajak Kendaraan Bermotor Batal Naik, Ini Penjelasan Gubernur Yulius

beritasulawesi.com, MANADO—Informasi terkait Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) naik pada awal Januari 2026 ditepis Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus. Gunernur Yulius menegaskan bahwa tidak ada kenaikan pajak dan kembali seperti semula. Hal ini disampaikan orang nomor satu di bumi nyiur melambai ini Rabu, (07/01/2026).

Gubernur mengatakan bahwa kenaikan pajak Ranmor membebani masyarakat, khususnya wajib pajak Ranmor di daerah. Bahkan Gubernur Yulius memastikan, draft keputusan Gubernur (Kepgub) tentang pemberian keringanan dan pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) telah disusun dan akan segera diberlakukan.

Lanjutnya, dalam Peraturan Gubernur (PerGub) telah memberikan keringanan pokok pajak kendaraan bermotor sebesar 25%, sehingga mulai besok (Kamis 08 Januari 2026), tidak ada kenaikan pajak Kendaraan Bermotor pada tahun 2026. “Saya memberikan bebas pajak progresif kendaraan bermotor, biar masyarakat yang punya uang bisa membeli kendaraan lebih dari 1 tanpa dikenakan tambahan pajak,” tegas Gubernur.

Suami tercinta Anik Yulius Selvanus ini juga mengatakan telah memberikan pembebasan pokok PKB 1 Tahun Berjalan, untuk kendaraan luar daerah yang mau mutasi ke Sulawesi Utara. Gubernur juga menghimbau bagi pemilik kendaraan bermotor luar daerah yang beroperasi di wilayah Sulut, untuk segera melakukan pengurusan pindah administrasi di Samsat Sulut.

Diketahui, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulut, June Silangen telah menyampaikan bahwa potensi kenaikan PKB dapat terjadi di awal 2026. June menjelaskan, perubahan tersebut merupakan dampak dari penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

June juga mengatakan, salah satu perubahan mendasar terdapat pada skema pembagian hasil PKB antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Sebelumnya pembagian PKB 70 persen untuk provinsi dan 30 persen untuk Kabupaten/Kota, sekarang Kabupaten/Kota diberi opsi penerimaan hingga 66 persen dari pokok pajak. Skema tersebut menurut June pokok pajak PKB secara sistem otomatis berpotensi meningkat karena adanya tambahan opsi pajak bagi pemerintah Kabupaten/Kota.(sal/*)

Saleh Nggiu

Recent Posts

Kolaborasi Unsrat dan STIKes Bataraguru Soroaka Latih Mahasiswa Keperawatan Manfaatkan AI untuk Clinical Reasoning

MANADO beritasulawesi.com — Pemanfaatan generative artificial intelligence (AI) semakin berkembang dalam pendidikan keperawatan. Namun, teknologi…

2 minggu ago

Korea Tourism Organization Perkuat Kerja Sama Industri Pariwisata melalui Korea Tourism Seminar Manado 2026

Manado, 27 Agustus 2026 – Korea Tourism Organization (KTO) Jakarta kembali memperkuat promosi pariwisata Korea…

2 minggu ago

Remaja Keren: Cerdas Digital, Bebas Stunting, Unsrat Bekali Generasi Muda Sejak Prakonsepsi

MANADO beritasulawesi.com — Pencegahan stunting ternyata tidak dimulai ketika seorang ibu mengandung, tetapi jauh sebelumnya…

3 minggu ago

GTI Sulut Pertanyakan Perkembangan Kasus Penggeledahan Rumah Pengusaha JA

MANADO, beritasulawesi.com -- Ketua Garda Tipikor Indonesia (GTI) Sulawesi Utara (Sulut) Risat Sanger mempertanyakan perkembangan…

3 minggu ago

Zacharias Talumepa dan Perjuangan Otonomi Minahasa di Volksraad

MANADO. Beritasulawesi.com – Perjuangan politik Zacharias Talumepa di tengah pemerintahan kolonial Belanda tidak hanya berkaitan…

1 bulan ago

Dari Zacharias Talumepa ke Christiano Talumepa: Jejak Pengabdian Lintas Empat Generasi

MANADO, Beritasulawesi.com – Rencana Gubernur Sulawesi Utara melakukan renovasi gedung bersejarah Minahasa Raad kembali membuka…

1 bulan ago

This website uses cookies.