TERIMA: Wagub Victor bersama Kepala BPK Perwakilan Sulut dan jajaran kepala daerah Sulut saat menerima dokumen LHP.(*)
beritasulawesi.com, MANADO—Wakil Gubernur (Wagub) Provinsi Sulawesi Utara, Victor Mailangkay, Selasa (13/01/2026) menghadiri penyerahan dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja Dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (DTT) Semester II Tahun 2025, di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulut. Dokumen LHP tersebut diserahkan langsung Kepala BPK Perwakilan Sulut, Bombit Agus Mulyo.
Wagub Victor dalam sambutannya mengatakan, bahwa telah menginstruksikan seluruh perangkat daerah tingkat provinsi dan pemerintah Kabupaten dan Kota se-Sulut untuk menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Wagub Victor juga mengatakan, sebagai langkah konkret, semua jajaran Pemprov Sulut dan Pemerintah Daerah, baik Kabupaten maupun Kota di Provinsi Sulut untuk segera menyelesaikan rekomendasi atas LHP BPK RI.
Menurut Wagub, hal itu harus ditindaklanjuti guna memperkuat sistem pengawasan internal di lingkungan Pemerintah Daerah, agar mencegah penyimpangan pada sistem tata kelola keuangan daerah. Untuk itu, kata Wagub LHP ini dinilai sebagai instrumen evaluasi yang sangat strategis untuk penataan keuangan yang lebih akuntabel. Hasil pemeriksaan BPK berfungsi sebagai cermin untuk melihat sejauh mana efektivitas dan efisiensi birokrasi dalam mengelola anggaran publik.
Ketua DPD Partai Nasdem Sulut ini juga menegaskan bahwa LHP krusial untuk memastikan tata kelola pemerintahan dan keuangan daerah berjalan secara akuntabel, efektif, dan ekonomis. Oleh karena itu kata Wagub Victor, ini adalah landasan dalam melakukan perbaikan berkelanjutan demi mewujudkan pengelolaan keuangan yang berintegritas di Sulawesi Utara.
Sementara Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sulut, Bombit Agus Mulyo mengingatkan agar rekomendasi BPK RI wajib untuk ditindaklanjuti sebagai respon atas temuan pada LHP tersebut pada jajaran Pemprov, Pemda Kabupaten dan Kota di Sulut. Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, setiap kepala daerah wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK paling lambat 60 hari setelah laporan diterima.
Bombit juga mengatakan, pentingnya keseriusan seluruh kepala daerah menindaklanjuti rekomendasi LHP sebagai amanat undang-undang tersebut dan berharap Pemprov dan pemerintah kabupaten/kota di Sulut terus berkomitmen untuk mengelola keuangan daerah secara transparan dan profesional demi kemajuan daerah.(sal/*)
MANADO beritasulawesi.com — Pemanfaatan generative artificial intelligence (AI) semakin berkembang dalam pendidikan keperawatan. Namun, teknologi…
Manado, 27 Agustus 2026 – Korea Tourism Organization (KTO) Jakarta kembali memperkuat promosi pariwisata Korea…
MANADO beritasulawesi.com — Pencegahan stunting ternyata tidak dimulai ketika seorang ibu mengandung, tetapi jauh sebelumnya…
MANADO, beritasulawesi.com -- Ketua Garda Tipikor Indonesia (GTI) Sulawesi Utara (Sulut) Risat Sanger mempertanyakan perkembangan…
MANADO. Beritasulawesi.com – Perjuangan politik Zacharias Talumepa di tengah pemerintahan kolonial Belanda tidak hanya berkaitan…
MANADO, Beritasulawesi.com – Rencana Gubernur Sulawesi Utara melakukan renovasi gedung bersejarah Minahasa Raad kembali membuka…
This website uses cookies.