Categories: Berita

Ini Alasan Lanny Ointu Minta Majelis Komisioner KI Tolak Permohonan LSM RAKO

beritasulawesi, MANADO—Sidang lanjutan adjudikasi sengketa informasi publik antara pemohon yakni LSM Rakyat Anti Korupsi (RAKO) dengan termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara, Rabu (25/02/2026) digelar di Kantor Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulut. Sidang tersebut merupakan lanjutan perkara sengketa informasi publik dengan Register Nomor 001/I/KIPSulut-PSI/2026.

Pada persidangan tersebut, agendanya memasuki tahap pemeriksaan akhir dengan penyampaian jawaban serta alat bukti. Termohon dalam hal ini KPU Sulut menyampaikan keterangan atau jawaban tertulis secara komprehensif mencakup eksepsi dan pokok permohonan sengketa. KPU Sulut juga mengajukan eksepsi terkait kewenangan Komisi Informasi, kedudukan hukum pemohon yaitu LSM RAKO.

Lanny Ointu yang juga Komisioner KPU Sulut dihadapan Majelis Komisioner KI mengatakan bahwa LSM RAKO tidak memenuhi persyaratan untuk mengajukan permohonan, karena persyaratan dan prosedur permintaan informasi publik, maupun mekanisme pengajuan keberatan yang menjadi pra syarat pengajuan sengketa informasi belum dipenuhi. Lanny menegaskan, perselisihan antara LSM RAKO dan KPU Sulut masih pada tataran pemenuhan persyaratan bagi pemohon informasi publik, yang belum dipenuhi oleh Pemohon.

Lanny juga mengaku, bahwa KPU Sulut sangat menjunjung tinggi keterbukaan informasi publik dan secara konsisten melakukan pelayanan terhadap setiap permohonan informasi, namun kebebasan informasi harus mengikuti prosedur yang diatur oleh peraturan perundang-undangan. Olehnya Lanny meminta Majelis Komisioner KI Provinsi Sulut untuk menerima eksepsi KPU Sulut dan menolak permohonan LSM RAKO untuk seluruhnya.

Namun kata mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) ini apabila Majelis Komisoner KI berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya, ex aequo et bono. KPU Sulut akan menghormati seluruh tahapan persidangan yang tengah berlangsung. Selanjutnya akan menyiapkan kesimpulan sesuai dengan waktu yang ditetapkan Majelis Komisioner KI, sebelum pembacaan putusan yang akan diagendakan pada sidang berikutnya.

Diketahui, turut hadil dalam sidang tersebut Lanny Ointu didampingi Sekretaris KPU Sulut, Meidy R. Malonda dan Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum, KPU Provinsi Sulut, Carles Worotitjan, serta Pejabat Struktural Eselon III dan IV di lingkungan Sekretariat KPU Sulut.(sal/*)

Saleh Nggiu

Recent Posts

Kolaborasi Unsrat dan STIKes Bataraguru Soroaka Latih Mahasiswa Keperawatan Manfaatkan AI untuk Clinical Reasoning

MANADO beritasulawesi.com — Pemanfaatan generative artificial intelligence (AI) semakin berkembang dalam pendidikan keperawatan. Namun, teknologi…

2 minggu ago

Korea Tourism Organization Perkuat Kerja Sama Industri Pariwisata melalui Korea Tourism Seminar Manado 2026

Manado, 27 Agustus 2026 – Korea Tourism Organization (KTO) Jakarta kembali memperkuat promosi pariwisata Korea…

2 minggu ago

Remaja Keren: Cerdas Digital, Bebas Stunting, Unsrat Bekali Generasi Muda Sejak Prakonsepsi

MANADO beritasulawesi.com — Pencegahan stunting ternyata tidak dimulai ketika seorang ibu mengandung, tetapi jauh sebelumnya…

3 minggu ago

GTI Sulut Pertanyakan Perkembangan Kasus Penggeledahan Rumah Pengusaha JA

MANADO, beritasulawesi.com -- Ketua Garda Tipikor Indonesia (GTI) Sulawesi Utara (Sulut) Risat Sanger mempertanyakan perkembangan…

3 minggu ago

Zacharias Talumepa dan Perjuangan Otonomi Minahasa di Volksraad

MANADO. Beritasulawesi.com – Perjuangan politik Zacharias Talumepa di tengah pemerintahan kolonial Belanda tidak hanya berkaitan…

1 bulan ago

Dari Zacharias Talumepa ke Christiano Talumepa: Jejak Pengabdian Lintas Empat Generasi

MANADO, Beritasulawesi.com – Rencana Gubernur Sulawesi Utara melakukan renovasi gedung bersejarah Minahasa Raad kembali membuka…

1 bulan ago

This website uses cookies.