Categories: BeritaManadoSulut

Pemprov Sulut Tegaskan Kabupaten/Kota Wajib Tinggalkan TPA Open Dumping

MANADO Beritasulawesi.com — Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menegaskan komitmennya dalam pengelolaan lingkungan hidup berkelanjutan dengan mewajibkan seluruh kabupaten dan kota di Sulawesi Utara menghentikan praktik pembuangan sampah menggunakan metode open dumping.

Penegasan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pembahasan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Metode Open Dumping dalam Perspektif Hukum di Sulawesi Utara yang digelar di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Utara, Selasa (26/5/2026).

Rapat koordinasi itu dihadiri para kepala dinas lingkungan hidup dari 15 kabupaten/kota se-Sulut, narasumber ahli, serta pemangku kepentingan terkait.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sulut, Weldi Poli, membacakan sambutan tertulis Sekretaris Daerah Provinsi Sulut, Tahlis Galang.

Dalam sambutan tersebut ditegaskan bahwa keberhasilan pembangunan daerah kini tidak hanya diukur dari pertumbuhan ekonomi, tetapi juga kualitas pengelolaan lingkungan hidup.

“Penyelesaian masalah sampah sangat mendesak karena berkaitan langsung dengan kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan,” ujar Weldi Poli.

Pemprov Sulut menilai praktik open dumping sudah tidak dapat ditoleransi karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang melarang pembuangan sampah secara terbuka di TPA.

Pemerintah daerah pun didorong segera beralih ke sistem sanitary landfill maupun controlled landfill sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi nasional.

“Secara hukum, peralihan dari metode dumping menuju sanitary landfill atau controlled landfill adalah kewajiban, bukan pilihan,” tegas Weldi Poli saat membacakan sambutan Sekdaprov.

Sementara itu, Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Muda, Yahya Tumanduk, memaparkan materi mengenai konsekuensi hukum bagi daerah yang masih menerapkan open dumping.

Menurut Yahya, rakor tersebut menjadi langkah strategis untuk menyatukan pemahaman pemerintah daerah terkait tantangan teknis dan sanksi hukum dalam pengelolaan sampah.

“Secara hukum, amanat Undang-Undang sangat jelas. Kita tidak bisa lagi menoleransi praktik open dumping,” katanya.

Secara nasional, Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia juga menargetkan penghentian total praktik open dumping pada 2026 sebagai bagian dari reformasi pengelolaan sampah nasional.

Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri Staf Khusus Gubernur Sulut, Dolvi Makawena. (HM)

Redaksi News

Recent Posts

Terbakar 16 Rumah di Pateten, Tak Cukup Sekali Inal Datang Dua Kali Bawa Harapan

BITUNG, Beritasulawesi.com Kepedulian terhadap warga tertimpa musibah kembali ditunjukkan pengusaha asal Kota Bitung, Reynaldy Ibrahim…

5 hari ago

Kepedulian terhadap sesama kembali ditunjukkan pengusaha asal Kota Bitung, Menyalurkan Bantuan Sembako Kepada Warga Terutama Lansia

BITUNG, Beritasulawesi.com Kepedulian terhadap sesama kembali ditunjukkan pengusaha asal Kota Bitung, Reynaldy yang akrab disapa…

2 minggu ago

Pengusaha Bitung Reynald alias Inal Bagikan Puluhan Paket Sembako di Jalan: Rezeki yang Saya Miliki Titipan Tuhan

BITUNG, Beritasulawesi.com - Kepedulian terhadap sesama ditunjukkan pengusaha Kota Bitung, Reynald yang akrab disapa Inal.…

3 minggu ago

Hadiri Rakor Forkopimcam Kema, Danramil 1310-05/Kauditan Bahas Karhutla, Jembatan, KDKMP hingga Rekrutmen TNI

MINUT, Beritasulawesi.com - Dalam rangka memperkuat koordinasi lintas sektor, Danramil 1310-05/Kauditan Kodim 1310/Bitung Kapten Inf…

3 minggu ago

Perkuat Soliditas TNI-Polri di HUT ke-81 TNI, Makodim dan Koramil Jajaran Kodim 1310/Bitung Dapat Kejutan dari Polres dan Polsek

BITUNG, Beritasulawesi.com - Suasana penuh keakraban mewarnai peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Tentara Nasional…

3 minggu ago

Rangkaian Festival Pesona Selat Lembeh 2026 Resmi Dimulai, Bitung Market & Expo Jadi Magnet Awal Pengunjung

BITUNG, Beritasulawesi.com - Rangkaian Festival Pesona Selat Lembeh (FPSL) 2026 resmi dimulai pada Sabtu (3/10/2026)…

4 minggu ago

This website uses cookies.