MANADO Beritasulawesi.com — Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menegaskan komitmennya dalam pengelolaan lingkungan hidup berkelanjutan dengan mewajibkan seluruh kabupaten dan kota di Sulawesi Utara menghentikan praktik pembuangan sampah menggunakan metode open dumping.
Penegasan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pembahasan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Metode Open Dumping dalam Perspektif Hukum di Sulawesi Utara yang digelar di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Utara, Selasa (26/5/2026).
Rapat koordinasi itu dihadiri para kepala dinas lingkungan hidup dari 15 kabupaten/kota se-Sulut, narasumber ahli, serta pemangku kepentingan terkait.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sulut, Weldi Poli, membacakan sambutan tertulis Sekretaris Daerah Provinsi Sulut, Tahlis Galang.
Dalam sambutan tersebut ditegaskan bahwa keberhasilan pembangunan daerah kini tidak hanya diukur dari pertumbuhan ekonomi, tetapi juga kualitas pengelolaan lingkungan hidup.
“Penyelesaian masalah sampah sangat mendesak karena berkaitan langsung dengan kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan,” ujar Weldi Poli.
Pemprov Sulut menilai praktik open dumping sudah tidak dapat ditoleransi karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang melarang pembuangan sampah secara terbuka di TPA.
Pemerintah daerah pun didorong segera beralih ke sistem sanitary landfill maupun controlled landfill sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi nasional.
“Secara hukum, peralihan dari metode dumping menuju sanitary landfill atau controlled landfill adalah kewajiban, bukan pilihan,” tegas Weldi Poli saat membacakan sambutan Sekdaprov.
Sementara itu, Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Muda, Yahya Tumanduk, memaparkan materi mengenai konsekuensi hukum bagi daerah yang masih menerapkan open dumping.
Menurut Yahya, rakor tersebut menjadi langkah strategis untuk menyatukan pemahaman pemerintah daerah terkait tantangan teknis dan sanksi hukum dalam pengelolaan sampah.
“Secara hukum, amanat Undang-Undang sangat jelas. Kita tidak bisa lagi menoleransi praktik open dumping,” katanya.
Secara nasional, Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia juga menargetkan penghentian total praktik open dumping pada 2026 sebagai bagian dari reformasi pengelolaan sampah nasional.
Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri Staf Khusus Gubernur Sulut, Dolvi Makawena. (HM)





