Denny Mangala: Sejak 2022 Rumkit ODSK Telah Berubah RSUD Tipe B Provinsi Sulut

Berita382 Dilihat

beritasulawesi.com, MANADO—Isu terkait nama Rumah Sakit ODSK yang jadi pembahasan hangat di masyarakat, akhirnya direspon positif Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) bahwa, Rumkit ODSK telah berubah menjadi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tipe B Provinsi Sulut secara legal dalam Peraturan Gubernur Sulut Nomor 12 Tahun 2022.

Juru Bicara Pemprov Sulut yang juga Plh Kepala Dinas Kominfo, Denny Mangala menegaskan, dasar nomenklatur RSUD sudah sangat jelas dan memiliki pijakan hukum yang sah. “Nama RSUD Tipe B Provinsi Sulut telah diatur sejak tahun 2022 dalam Pergub Sulut Nomor 12 Tahun 2022. Jadi nama RSUD telah sesuai dengan kebutuhan penataan kelembagaan dan penguatan fungsi layanan kesehatan publik,” ujar Mangala.

Mengacu pada Pasal 135 ayat (1) dalam Pergub tersebut, UPTD RSUD Tipe B Sulut memiliki tugas utama memberikan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna, serta menjalankan penugasan teknis yang diberikan oleh pimpinan. “Dalam Pasal 135 ayat (2), disebutkan bahwa RSUD Tipe B ini mengemban 31 fungsi teknokratis, mulai dari perumusan kebijakan teknis, penyusunan perencanaan, pengkoordinasian antarbidang, hingga pembinaan pelaksanaan tugas teknis di lingkungan rumah sakit,” terangnya.

Lanjut Mangala, ada lebih dari 29 fungsi lainnya yang dijabarkan secara rinci dalam lampiran Pergub. “Ini menunjukkan bahwa RSUD bukan hanya tempat pelayanan medis, tapi juga pusat manajemen kesehatan daerah yang kompleks dan strategis. Nama ODSK sebelumnya lebih bersifat branding komunikasi publik yang erat dengan masa kepemimpinan terdahulu,” jelasnya.

Mangala menambahka, namun, dari sisi struktur organisasi dan nomenklatur resmi di dalam dokumen hukum pemerintahan, sejak 2022 yang berlaku secara legal adalah RSUD Tipe B Provinsi Sulawesi Utara. “Perlu kami tegaskan bahwa penyebutan ODSK hanya merupakan bagian dari identitas komunikasi, bukan nama hukum rumah sakit sebagaimana terdaftar dalam regulasi struktural perangkat daerah,” tegasnya.

Mangala juga mengatakan, meski terjadi penyelarasan nama, fungsi utama RSUD tetap tidak berubah yakni memberikan pelayanan kesehatan terbaik bagi masyarakat Sulawesi Utara. “Tidak ada yang dikurangi. Justru dengan penegasan nama RSUD, orientasi penguatan kelembagaan menjadi lebih profesional, birokratis, dan mudah dipetakan dalam sistem yang berlaku,” pungkasnya.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *