beritasulawesi.com, JAKARTA—Aset milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara di Jalan Diponegoro, Kelurahan Mahakeret Timur, Kecamatan Wenang, Manado, Rabu (05/11/2025) resmi diserahkan Gubernur Sulut, Yulius Selvanus kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta.
Penyerahan aset tersebut melalui penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang disaksikan Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, Anggota Dewan Komisioner, Friderica Widyasari Dewi, Deputi Komisioner Hubungan Internasional, APU-PPT dan Daerah, Bambang Mukti Riyadi, Deputi Komisioner Perencanaan Strategis, Keuangan, Sekretariat Dewan Komisioner dan Logistik, Darmansyah dan Kepala OJK Provinsi Sulut dan Gorontalo, Robert H. P. Sianipar
Gubernur Yulius pada kesempatan tersebut mengatakan kalau hibah aset tersebut merupakan bentuk sinergitas dan dukungan Pemprov Sulut terhadap OJK. “Harapannya, OJK dapat membantu mendorong Bank SulutGo agar semakin sehat, profesional, dan mampu menghadapi tantangan ke depan, mengingat Pemprov Sulut merupakan pemegang saham pengendali,” terangnya.
Sementara Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar mengucapkan terima kasih atas dukungan Gubernur Sulut melalui hibah aset yang diberikan kepada OJK guna mendukung kinerja di daerah. “OJK sebagai lembaga pengawas, pengatur dan pelindung konsumen sektor jasa keuangan, siap berkolaborasi dengan Pemprov Sulut untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi di Sulawesi Utara,” tegasnya.
Mahendra juga mengapresiasi sinergitas yang telah terbangun dengan sangat baik antara Pemprov Sulut dan OJK. “Terima kasih untuk Pak Gubernur Yulius yang telah menghibahkan aset milik Pemprov Sulut di Manado. Ini bernilai penting untuk mendorong kemajuan ekonomi daerah ke arah yang lebih baik,” pungkasnya.(sal/*)
Inilah Rincian Hibah Aset Pemprov Sulut yang Diberikan ke OJK:
1. Tanah seluas 1.890 m²
2. Bangunan seluas 1.263 m²
3. Jaringan dan Irigasi






