Gerak Cepat, Polres Bitung dan Polsek Aertembaga Ungkap Penganiayaan Berujung Maut – Pelaku Serahkan Diri

Berita, Bitung209 Dilihat

BITUNG, Beritasulawesi.com – Polres Bitung bersama Polsek Aertembaga bergerak cepat mengungkap kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan korban ET (39) meninggal dunia.

Peristiwa terjadi pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 21.30 WITA di Kelurahan Pateten Dua, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung.

Korban ET (39), karyawan swasta asal Kecamatan Maesa, diduga mengalami luka tikam senjata tajam di dada sebelah kiri hingga bersimbah darah.

Menindaklanjuti laporan, Kapolsek Aertembaga AKP Denny Tampenawas bersama personel langsung turun ke TKP untuk pengamanan, olah TKP awal dan mengumpulkan keterangan saksi.

Berdasarkan keterangan saksi dan penyelidikan awal, polisi mengantongi identitas terduga pelaku berinisial HR (44), warga Kecamatan Matuari. Pelaku kemudian menyerahkan diri ke Polres Bitung.

Dari keterangan awal, korban dan pelaku sempat terlibat adu mulut. Pelaku yang emosi kemudian mengambil pisau dari kantongnya dan menikam korban. Usai kejadian, pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Saksi lain menyebut sempat melihat seorang lelaki berpakaian gelap di sekitar lokasi. Setelah mendengar teriakan minta tolong, saksi mendapati korban sudah terluka.

Warga bersama polisi kemudian membawa korban ke RS Budi Mulia untuk penanganan medis, namun nyawa korban tidak tertolong. Pada Jumat (2/10/2026) pukul 01.40 WITA, jenazah dibawa ke RSUD Manembo-Nembo untuk autopsi.

Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho melalui Kasat Reskrim AKP Ahmad Anugrah membenarkan pengungkapan cepat tersebut.

“Kami turut berduka atas meninggalnya korban. Polres Bitung dan Polsek Aertembaga bergerak cepat mulai dari pengamanan TKP hingga pendalaman pelaku. Terduga pelaku telah menyerahkan diri dan kini menjalani proses hukum,” ujar Kasat Reskrim.

Ia menegaskan penyidik masih mendalami motif dan kronologi secara utuh dan mengimbau masyarakat tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

Kapolsek Aertembaga AKP Denny Tampenawas menambahkan pihaknya langsung berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Bitung dalam penanganan perkara.

“Kami mengajak masyarakat tetap tenang, tidak main hakim sendiri, dan segera melapor jika mengetahui tindak pidana. Polri hadir memberikan perlindungan dan penegakan hukum profesional,” tegasnya.

Polres Bitung menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan dan menjunjung asas praduga tak bersalah, serta mengimbau warga tidak menyelesaikan masalah dengan kekerasan dan senjata tajam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *