beritasulawesi.com, MANADO—Pengelolaan dan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara telah berjalan sesuai koridor, efesiensi, akuntabel dan searah dengan Pemerintah Pusat. Bahkan Evaluasi berkala, pengetatan pengawasan, serta penyesuaian belanja menjadi kunci menjaga stabilitas fiskal hingga akhir tahun ini.
Pemerintah Provinsi Sulut juga mengikuti kebijakan efisiensi nasional melalui Instruksi Presiden Tahun 2025 mewajibkan seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah melakukan peninjauan ulang rencana belanja dan mendokumentasikan langkah penghematan. Penyesuaian tersebut turut diterapkan, terutama pada belanja modal dan barang/jasa, agar tetap selaras dengan dinamika pendapatan dan kondisi fiskal tahun berjalan.
Kepemimpinan Gubernur Sulut, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, telah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap capaian pendapatan dan belanja dilakukan secara rutin. Hambatan teknis pada proses pelaksanaan anggaran turut ditangani melalui rapat koordinasi lintas perangkat daerah. Kementerian Dalam Negeri juga melakukan monitoring mingguan di Sulawesi Utara.
Memang, realisasi belanja pada triwulan III ada ter-jadi perlambatan karena Perubahan APBD 2025 baru efektif dilaksanakan pada awal Oktober 2025. Sejumlah kegiatan yang direvisi dapat berjalan setelah dokumen sah diberlakukan. Nah, untuk mempercepat pelaksanaan, Pemprov Sulut menerbitkan Surat Edaran Nomor 900.1/25.9931/SEKR-BKAD tertanggal 17 Oktober 2025, yang menginstruksikan percepatan realisasi tanpa mengabaikan validitas dokumen dan mutu pekerjaan.
Hingga 28 November 2025, kinerja APBD menunjukkan tren positif. Pendapatan daerah tercatat Rp3,15 triliun atau 83,04 persen dari target Rp3,79 triliun. Sementara realisasi belanja mencapai Rp2,59 triliun atau 71,33 persen dari pagu tahunan Rp3,64 triliun. Penerimaan pajak daerah telah terealisasi Rp962 miliar (84,17 persen dari target Rp1,14 triliun). Pendapatan transfer dari Pemerintah Pusat mencapai Rp1,92 triliun (84,42 persen), yang didominasi DAU, DAK, dan DBH.
Pada sisi belanja, belanja operasi tercatat Rp1,98 triliun (73,39 persen). Belanja modal mencapai Rp161,3 miliar, terutama untuk pembangunan gedung, jalan, jaringan, irigasi, serta pengadaan peralatan. Belanja transfer sebesar Rp451,92 miliar disalurkan kepada 15 kabupaten/kota. Data Kemendagri menunjukkan posisi kinerja pendapatan maupun belanja Pemprov Sulut berada di atas rata-rata nasional dan tidak masuk zona merah.
Dana kas daerah yang tersimpan di bank juga dinilai proporsional dan diperlukan untuk membiayai sisa belanja hingga akhir tahun. Selain menjaga performa APBD, Pemprov Sulut menunjukkan komitmen kuat terhadap penyelesaian rekomendasi BPK. Hingga akhir November, Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang ditindaklanjuti mencapai Rp5,53 miliar, mencerminkan penguatan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara juga mengapresiasi peran aktif LSM dan masyarakat dalam memberikan kritik serta pengawasan terhadap jalannya APBD. Pemerintahan YSK–Victory membuka ruang dialog demi perbaikan tata kelola daerah.e Dngan fondasi pengawasan yang kuat dan dukungan seluruh elemen masyarakat, Pemprov Sulut optimistis realisasi APBD Tahun Anggaran 2025 dapat dituntaskan secara maksimal, efisien, dan tetap sejalan dengan visi Sulawesi Utara Maju, Sejahtera, dan Berkelanjutan.(sal/*)





