beritasulawesi.com, MANADO—Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, Rabu (10/12/2025) menghadiri dan melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Provinsi Sulut dengan Kejaksaan Tinggi Sulut di Wisma Negara Bumi Beringin.

MoU tersebut dimaksud guna mengatur kerjasama pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana sebagai alternatif pemidanaan yang lebih edukatif dan bermanfaat bagi masyarakat. Kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Kejaksaan Negeri dengan bupati/walikota se-Sulut.

Gubernur Yulius pada kesempatan tersebut menyampaikan bahwa kebijakan pidana kerja sosial merupakan bentuk pendekatan hukum yang lebih humanis, tanpa mengurangi efek jera bagi pelaku. Penerapan pidana kerja sosial juga diharapkan memberi dampak positif langsung bagi masyarakat serta membantu proses rehabilitasi sosial pelaku tindak pidana.

Gubernur juga menegaskan bahwa Pemprov Sulut akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam mewujudkan keadilan yang berorientasi pada kemanfaatan dan kemanusiaan. Gubernur berharap kerja sama ini menjadi contoh penegakan hukum progresif di daerah dan memperkuat tata kelola pemerintahan yang berkeadilan di Sulawesi Utara.(advetorial)





