MANADO beritasulawesi.com — Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara terus menghadirkan kemudahan layanan bagi masyarakat, khususnya dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor. Kini, pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan secara lebih mudah dan praktis tanpa harus mengantre di kantor Samsat maupun terikat domisili pemilik kendaraan.
Kemudahan layanan tersebut disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah Sulawesi Utara, June Silangen, dalam kegiatan “Ngopi Bareng JIPS” bersama media di Kantin Dharma Wanita, Kantor Gubernur Sulut, Rabu (13/5/2026).
Dalam kesempatan itu, June Silangen menjelaskan bahwa masyarakat kini dapat membayar pajak kendaraan bermotor secara online dari mana saja, tanpa harus datang ke kantor Samsat sesuai daerah asal kendaraan.
“Pemilik kendaraan yang berdomisili di Nusa Utara atau Bolaang Mongondow, misalnya, saat berada di Manado tetap bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan,” ujarnya.
Selain melalui kantor Samsat, pembayaran pajak kendaraan juga dapat dilakukan melalui kantor pos terdekat, teller bank, maupun ATM Bank SulutGo.
Menurut Silangen, inovasi layanan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kemudahan, kenyamanan, serta kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
Ia juga mengungkapkan, ke depan sistem pembayaran pajak kendaraan akan terus dikembangkan dengan memanfaatkan teknologi digital, termasuk melalui platform e-commerce dan sistem pembayaran QRIS.
“Ke depan pembayaran pajak kendaraan juga direncanakan dapat dilakukan melalui e-commerce seperti Tokopedia dan QRIS,” katanya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Wilayah PT Jasa Raharja Sulutgomalut, Ni Made Ayu Mulidyawati. (HM)





