Polda Sulut Tetapkan SHP Tersangka Penggelapan Emas 940,5 Gram

Berita254 Dilihat

beritasulawesi.com, MANADO—Polda Sulut akhirnya mengeluarkan Surat Penetapan Tersangka penipuan dan penggelapan emas seberat 940,5 gram kepada SHP alias Steven. Surat Penetapan Tersangka tersebut ditujukan kepada Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulut.

Penyediki Polda Sulut, AKP Adolf Wangka saat dikonfirmasi juga membenarkan kalau SHP telah ditetapkan sebagai tersangka. “Penyidik telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan saksi secara mendalam, profesional, akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah,” tegasnya.

Lanjutnya, Polda Sulut telah menetapkan tersangka dalam perkara dugaan terjadinya tindak pidana penipuan atau penggelapan emas seberat 940,5 gram, sebagaimana dimaksud dalam pasal 492 KUHP dan pasal 486 KUHP yang terjadi pada bulan Mei tahun 2021 di wilayah Kota Manado, yang diduga ddilakukan SHP alias Steven.

Ditambahkannya, pasal yang dipersangkakan telah memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan. “Jadi setelah di panggil dan diperiksa selaku tersangka, selanjutnya penyidik mengajukan penahanan kepada Direktur PT IJP ILVER JAYA PRATAMA,” tegas Adolf.

Sementara, Sudarmono, pelapor terkait kasus penipuan dan penggelapan emas seberat 940,5 gram ini mengapresiasi kepepimpinan Kapolda Sulut, Irjen Pol Roycke Langi yang telah memproses dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang dilaporkan sejak tahun 2021. “Salut dengan Pak Kapolda Roycke Langi telah menindak setiap permasalahan hukum yang terjadi di sulut,” pungkasnya.(ale/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *