Ngobrol Pintar JIPS: Plt Kadisnaker Sulut Tekankan Pelatihan Kompetensi dan Mediasi Lindungi Hak Pekerja

Manado, Beritasulawesi.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Utara terus berupaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pelatihan berbasis kompetensi sekaligus memperkuat perlindungan hak-hak pekerja melalui mekanisme mediasi hubungan industrial.

Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnakertrans Sulut, Noldy Salindeho, dalam kegiatan Ngobrol Pintar yang diselenggarakan Jurnalis Independen Pemprov Sulut (JIPS) di Manado, Jumat (17/7/2026).

Noldy menjelaskan, di tengah keterbatasan anggaran promosi, Disnakertrans memaksimalkan media sosial sebagai sarana penyebaran informasi mengenai lowongan kerja, pelatihan, serta peluang penempatan tenaga kerja di luar negeri.

“Kami memiliki keterbatasan anggaran promosi sehingga media sosial menjadi sarana utama penyebaran informasi. Setiap ada lowongan kerja maupun pelatihan, selalu kami sampaikan secara berkala,” ujarnya.

Menurutnya, pelatihan yang dilaksanakan melalui Balai Latihan Kerja (BLK) tidak hanya membekali peserta dengan keterampilan, tetapi juga diakhiri dengan uji kompetensi agar peserta memperoleh sertifikat kompetensi yang diakui dunia usaha dan industri.

“Tujuan kami bukan hanya memberikan sertifikat pelatihan, tetapi juga sertifikat kompetensi agar lulusan benar-benar siap memasuki dunia kerja,” katanya.

Disnakertrans juga menyediakan fasilitas penginapan dengan kapasitas terbatas bagi peserta pelatihan yang berasal dari luar daerah.

Dalam upaya membuka peluang kerja ke luar negeri, Disnakertrans bekerja sama dengan sejumlah lembaga, termasuk Politeknik Negeri Manado sebagai lokasi pelaksanaan tes dan sertifikasi kemampuan bahasa Jepang, yang menjadi salah satu persyaratan bagi calon pekerja di Jepang.

Pada sesi diskusi, para jurnalis menyoroti meningkatnya kasus pemutusan hubungan kerja (PHK), khususnya di sektor perhotelan. Menanggapi hal tersebut, Noldy menegaskan pihaknya selalu mengedepankan penyelesaian perselisihan melalui mediasi agar hak-hak pekerja tetap terlindungi.

“Kami selalu berupaya menjadi penengah dalam setiap perselisihan hubungan industrial. Jangan langsung membawa persoalan ke pengadilan. Sebisa mungkin diselesaikan melalui mediasi agar hak pekerja tetap terpenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.

Ia menambahkan, melalui mediator hubungan industrial, setiap laporan terkait perselisihan upah, PHK, maupun hak normatif pekerja akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

Noldy juga mengungkapkan salah satu kasus perselisihan ketenagakerjaan yang sempat menjadi perhatian publik berhasil diselesaikan melalui mediasi bersama DPRD Provinsi Sulawesi Utara. Dalam penyelesaian tersebut, perusahaan memenuhi kewajibannya dengan membayarkan hak pekerja sekitar Rp300 juta secara bertahap.

Kegiatan Ngobrol Pintar JIPS menjadi wadah dialog antara insan pers dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk membahas berbagai isu strategis di bidang ketenagakerjaan, mulai dari peningkatan kompetensi tenaga kerja, perluasan kesempatan kerja, hingga perlindungan hak-hak pekerja di Sulawesi Utara. (HM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *