BITUNG, Beritasulawesi.com – Tudingan dugaan pembelian BBM solar secara ilegal yang menyeret nama Richaed “Ical” Mamuntu dibantah yang bersangkutan. Namun bantahan tersebut belum sepenuhnya menjawab substansi persoalan, yakni keabsahan asal-usul dan jalur distribusi BBM.
Kepada wartawan, Jumat (2/10/2026), Ical mengklaim pengadaan BBM untuk operasional kapal KM Jaya Sentosa 89 dan kendaraan tangki DB 8672 QL telah dilengkapi dokumen administrasi seperti Purchase Order (PO), surat jalan, faktur pajak, dan bukti pembayaran. “Kalau disebut ilegal, dasar ilegalnya di mana? Dokumen transaksi ada, saya akan somasi oknum wartawan yang menjelekkan nama tanpa konfirmasi,” tegas Ical.
Pernyataan tersebut penting dicatat sebagai hak jawab. Namun dalam kasus dugaan penyalahgunaan BBM subsidi dan industri, keberadaan PO dan faktur internal bukan bukti final legalitas. Ada tiga aspek krusial yang tidak terjawab dalam klarifikasi tersebut:
Ical menyebut pengadaan melalui agen atau mitra resmi. Siapa agen resmi yang dimaksud? Apakah agen tersebut memiliki kuota dan izin penyaluran untuk solar industri yang dapat diverifikasi ke Pertamina Patra Niaga?
BBM untuk KM Jaya Sentosa 89 perlu dibuktikan kesesuaiannya dengan dokumen kapal, izin berlayar, dan kebutuhan riil. Apakah volume yang dibeli wajar dengan operasional kapal tersebut?
Ical menyatakan siap diperiksa. Justru di titik inilah peran aparat penegak hukum dan BPH Migas ditunggu. Dokumen yang diklaim ada harus diuji keasliannya, bukan sekadar ditunjukkan kepada media.
Klaim memiliki dokumen tidak otomatis menggugurkan dugaan ilegal. Publik pernah melihat modus pembelian BBM menggunakan dokumen yang seolah-olah resmi, namun BBM-nya bersumber dari penyelewengan solar subsidi atau tanpa alokasi resmi.
Oleh karena itu, polemik ini tidak bisa berhenti pada adu klaim. Aparat perlu melakukan pemeriksaan terbuka terhadap:
Legalitas agen penyalur yang disebut Ical
Keabsahan faktur pajak dan kesesuaian dengan laporan di sistem MyPertamina/BPH Migas
Izin operasional KM Jaya Sentosa 89 dan tangki DB 8672 QL
Jika dokumen Ical terbukti sah dan sesuai ketentuan, nama baiknya harus dipulihkan. Sebaliknya, jika ditemukan ketidaksesuaian, proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Pertamina maupun aparat penegak hukum terkait verifikasi dokumen yang diklaim Ical.









