beritasulawesi.com, MANADO—Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, Senin (17/11/2025) menghadiri penandatanganan berita acara verifikasi Penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (PIPPR) yang digelar Direktur Jendral PPTR, Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang, Kementerian ATR/BPN.
Gubernur Yulius pada kesempatan tersebut mengatakan, kalau agenda penandatangan tersebut menjadi bagian krusial dalam proses revisi RTRW dan penyusunan RDTR Provinsi Sulut.
“Penandatanganan ini dilakukan untuk mengesahkan hasil verifikasi IPPR di sejumlah wilayah dan menjadi dasar hukum penanganan lanjutan. Saya sangat mengapresiasi kepada Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Bapak Agus Sutanto, atas dukungan terhadap proses klarifikasi IPPR,” terangnya.
Gubernur juga mengatakan bahwa kegiatan penandatangan tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat lintas sektor yang digelar 16 September 2025 lalu. Verifikasi dilakukan Pemprov Sulut melalui Dinas PUPR di wilayah Minut, Bitung, Kotamobagu, dan Tomohon.
“Dari hasil verifikasi ditemukan 8 IPPR dan seluruhnya telah diklarifikasi dan dinyatakan bukan pelanggaran. Temuan ini memungkinkan fungsi kawasan dan kegiatan di lokasi terkait untuk dimasukkan dalam revisi Perda RTRW Sulut Nomor 1 Tahun 2014,” tegas orang nomor satu di bumi nyiur melambai ini.
Gubernur juga berharap dukungan dari Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Wilayah I, Rahma Julianti, untuk percepatan penerbitan Surat Persetujuan Substansi revisi RTRW. “Kami Pemprov Sulut menargetkan Peraturan Daerah RTRW yang baru ini dapat ditetapkan pada akhir tahun 2025,” pungkas Gubernur Yulius.(sal/*)









