Pajak Kendaraan Bermotor Batal Naik, Ini Penjelasan Gubernur Yulius

Berita144 Dilihat

beritasulawesi.com, MANADO—Informasi terkait Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) naik pada awal Januari 2026 ditepis Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus. Gunernur Yulius menegaskan bahwa tidak ada kenaikan pajak dan kembali seperti semula. Hal ini disampaikan orang nomor satu di bumi nyiur melambai ini Rabu, (07/01/2026).

Gubernur mengatakan bahwa kenaikan pajak Ranmor membebani masyarakat, khususnya wajib pajak Ranmor di daerah. Bahkan Gubernur Yulius memastikan, draft keputusan Gubernur (Kepgub) tentang pemberian keringanan dan pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) telah disusun dan akan segera diberlakukan.

Lanjutnya, dalam Peraturan Gubernur (PerGub) telah memberikan keringanan pokok pajak kendaraan bermotor sebesar 25%, sehingga mulai besok (Kamis 08 Januari 2026), tidak ada kenaikan pajak Kendaraan Bermotor pada tahun 2026. “Saya memberikan bebas pajak progresif kendaraan bermotor, biar masyarakat yang punya uang bisa membeli kendaraan lebih dari 1 tanpa dikenakan tambahan pajak,” tegas Gubernur.

Suami tercinta Anik Yulius Selvanus ini juga mengatakan telah memberikan pembebasan pokok PKB 1 Tahun Berjalan, untuk kendaraan luar daerah yang mau mutasi ke Sulawesi Utara. Gubernur juga menghimbau bagi pemilik kendaraan bermotor luar daerah yang beroperasi di wilayah Sulut, untuk segera melakukan pengurusan pindah administrasi di Samsat Sulut.

Diketahui, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulut, June Silangen telah menyampaikan bahwa potensi kenaikan PKB dapat terjadi di awal 2026. June menjelaskan, perubahan tersebut merupakan dampak dari penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

June juga mengatakan, salah satu perubahan mendasar terdapat pada skema pembagian hasil PKB antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Sebelumnya pembagian PKB 70 persen untuk provinsi dan 30 persen untuk Kabupaten/Kota, sekarang Kabupaten/Kota diberi opsi penerimaan hingga 66 persen dari pokok pajak. Skema tersebut menurut June pokok pajak PKB secara sistem otomatis berpotensi meningkat karena adanya tambahan opsi pajak bagi pemerintah Kabupaten/Kota.(sal/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *