beritasulawesi, MANADO—Sidang lanjutan adjudikasi sengketa informasi publik antara pemohon yakni LSM Rakyat Anti Korupsi (RAKO) dengan termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara, Rabu (25/02/2026) digelar di Kantor Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulut. Sidang tersebut merupakan lanjutan perkara sengketa informasi publik dengan Register Nomor 001/I/KIPSulut-PSI/2026.
Pada persidangan tersebut, agendanya memasuki tahap pemeriksaan akhir dengan penyampaian jawaban serta alat bukti. Termohon dalam hal ini KPU Sulut menyampaikan keterangan atau jawaban tertulis secara komprehensif mencakup eksepsi dan pokok permohonan sengketa. KPU Sulut juga mengajukan eksepsi terkait kewenangan Komisi Informasi, kedudukan hukum pemohon yaitu LSM RAKO.
Lanny Ointu yang juga Komisioner KPU Sulut dihadapan Majelis Komisioner KI mengatakan bahwa LSM RAKO tidak memenuhi persyaratan untuk mengajukan permohonan, karena persyaratan dan prosedur permintaan informasi publik, maupun mekanisme pengajuan keberatan yang menjadi pra syarat pengajuan sengketa informasi belum dipenuhi. Lanny menegaskan, perselisihan antara LSM RAKO dan KPU Sulut masih pada tataran pemenuhan persyaratan bagi pemohon informasi publik, yang belum dipenuhi oleh Pemohon.
Lanny juga mengaku, bahwa KPU Sulut sangat menjunjung tinggi keterbukaan informasi publik dan secara konsisten melakukan pelayanan terhadap setiap permohonan informasi, namun kebebasan informasi harus mengikuti prosedur yang diatur oleh peraturan perundang-undangan. Olehnya Lanny meminta Majelis Komisioner KI Provinsi Sulut untuk menerima eksepsi KPU Sulut dan menolak permohonan LSM RAKO untuk seluruhnya.
Namun kata mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) ini apabila Majelis Komisoner KI berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya, ex aequo et bono. KPU Sulut akan menghormati seluruh tahapan persidangan yang tengah berlangsung. Selanjutnya akan menyiapkan kesimpulan sesuai dengan waktu yang ditetapkan Majelis Komisioner KI, sebelum pembacaan putusan yang akan diagendakan pada sidang berikutnya.
Diketahui, turut hadil dalam sidang tersebut Lanny Ointu didampingi Sekretaris KPU Sulut, Meidy R. Malonda dan Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum, KPU Provinsi Sulut, Carles Worotitjan, serta Pejabat Struktural Eselon III dan IV di lingkungan Sekretariat KPU Sulut.(sal/*)









