MANADO. Beritakawanua.com — Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Utara, Rainer Dondokambey, memaparkan arah kebijakan pembangunan kehutanan Sulawesi Utara dalam kegiatan Ngobrol Pintar (Ngopi) Bareng JIPS bertema “Hutan Sulut Untuk Masa Depan: Strategi Hijau YSK Victory”, Senin (25/5/2026).
Rainer mengatakan, arah pembangunan kehutanan Sulut mengacu pada visi dan misi pemerintahan Gubernur Yulius Selvanus dan Wakil Gubernur Victor Mailangkay, khususnya pada misi membangun perekonomian daerah serta meningkatkan ketahanan pangan, energi, dan air secara berkelanjutan.
“Dalam tupoksi kehutanan, kami fokus pada penguatan ekonomi masyarakat dan rehabilitasi lingkungan,” ujar Rainer.
Ia menjelaskan, salah satu program utama yang dijalankan adalah pemberdayaan kelompok tani hutan sosial melalui bantuan sarana dan prasarana, termasuk pengelolaan komoditas seperti cengkih dan tanaman perkebunan lainnya.
Menurutnya, pada tahun 2025 terdapat empat kelompok tani hutan yang menerima bantuan dari Pemerintah Provinsi Sulut. Dari program tersebut, tercipta aktivitas ekonomi yang disebut mencapai miliaran rupiah per tahun.
Rainer mengatakan, program hutan sosial bertujuan memberdayakan masyarakat yang selama ini telah beraktivitas di kawasan hutan. Para petani kemudian diberikan legalitas berupa izin pengelolaan selama 35 tahun dan dapat diperpanjang.
“Yang penting tidak menambah luasan kawasan yang sudah ada,” katanya.
Selain pemberdayaan masyarakat, Dishut Sulut juga menjalankan program rehabilitasi hutan dan lahan (RHL) melalui penanaman pohon di luar kawasan hutan atau Areal Penggunaan Lain (APL).
Program tersebut mencakup bantuan bibit tanaman produktif seperti durian dan alpukat, serta dukungan pembiayaan penanaman kepada kelompok tani penerima.
Rainer menjelaskan, rehabilitasi di kawasan hutan lindung dan hutan produksi merupakan kewenangan pemerintah pusat. Sementara rehabilitasi di luar kawasan hutan menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
“Tahun ini target penanaman sekitar 10 hektare karena penyesuaian anggaran,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, ia juga menjelaskan perbedaan antara hutan dan kawasan hutan. Menurutnya, hutan merupakan kondisi fisik berupa lahan yang ditumbuhi pepohonan, sedangkan kawasan hutan adalah wilayah yang secara hukum telah ditetapkan pemerintah sebagai kawasan hutan, meskipun belum tentu masih berhutan.
Untuk mendukung program konservasi, Dinas Kehutanan Sulut bekerja sama dengan sejumlah lembaga swadaya masyarakat dan NGO, termasuk program Smart Patrol yang diinisiasi Wildlife Conservation Society.
Di tengah efisiensi anggaran, lanjut Rainer, Pemerintah Provinsi Sulut juga berhasil memperoleh dukungan pendanaan lingkungan sebesar Rp6,2 miliar melalui program REDD+ (Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation).
Dana tersebut diperoleh melalui proposal program yang diajukan ke Badan Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup.
Selain itu, Dishut Sulut juga tengah mengajukan proposal untuk memperoleh dukungan dana FOLU Net Sink 2030 guna mendukung rehabilitasi dan pengamanan kawasan hutan di Sulawesi Utara.
Kegiatan diskusi turut dihadiri Kepala Taman Nasional Bunaken I Ketut Catur Marbawa, jajaran UPT Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, para kepala bidang di Dinas Kehutanan Sulut, serta sejumlah insan pers. (HM)
Dishut Sulut Fokus Dorong Hutan Sosial dan Rehabilitasi Lahan









